HAK PEKERJA DAN ATURAN KERJA :
1. Waktu kerja: 06.00 - 21.00 (1 jam istirahat)
07.00 - 22.00 (1 jam istirahat)
08.00 - 23.00 (1 jam istirahat)
09.00 - 24.00 (1 jam istirahat)
2. TKW harus mendapatkan makanan 3 kali sehari
3. TKW harus mendapatkan internet untuk komunikasi keluarga / agen (majikan tidak boleh menyita HP)
4. Jika HP disita maka pekerja boleh berhenti kerja dan kembali ke kantor
5. Majikan tidak boleh memaksa kerja tanpa hak
6. Pekerjaan ganda hanya dengan persetujuan dan kenaikan gaji
7. Tidak boleh menolak jika ada pekerja lain di rumah
8. Harus bertanya jika pekerjaan selesai
9. Pemula melakukan pekerjaan rumah dan jaga anak
10. Belajar masak dari majikan